Seputar LIPAN-RI & BBH LIPAN-RI

Lembaga Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ( LIPAN-RI ) merupakan satu lembaga swadaya masyarakat yang didirikan berdasarkan pancasila memegang teguh sistem ke Bhinneka tungggal ika an, landasan hukum LIPAN-RI didirikan melalui :

- UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

   Korupsi

- UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Bab VI Pasal 8 Dan 9 tentang penyelenggara

   negara  yang   bersih bebas dari KKN.

- Keppres RI Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara pengawasan 

   penyelenggaraan pemerintah daerah Bab V cara Pengawasan pasal 16 ayat

   1,2 dan 3.

- Inpres No 5 tahun 2005 tentang tata cara percepatan pemberantasan

   korupsi.

Dalam konteks kerja ” Untuk Mewujudkan kepastian hukum dan keadilan ” Lipan - RI untuk membantu masyarakat dalam urusan pelayanan hukum, menciptakan satu wadah Biro Bantuan Hukum ( BBH LIPAN-RI ) untuk menampung aspirasi serta keluhan masyarakat tentang permasalahan hukum, serta melakukan upaya penyuluhan Hukum , pembelaan hukum terhadap masyarakat mulai dari saat pemeriksaan polisi sampai kepada persidangan di pengadilan.

LIPAN - RI Dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, membuka layanan melalui kontak Person line,

- Langsung ( face to face ) :

Kantor Pimpinan Pusat LIPAN RI @ BBH LIPAN RI  

Jalan Prof HM. Yamin SH N0 254 Medan - Sumatera Utara

- Via telpon  :

Telp Kantor                ( 061 ) 4510890

Konsultan Hukum   081375046000

Staf BBH                       081365535900 - 06176582700

-Melalui Email          : Lipan-ri.or.id/

                Website     : www.lipan-ri.or.id