Seputar LIPAN-RI & BBH LIPAN-RI
Lembaga Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ( LIPAN-RI ) merupakan satu lembaga swadaya masyarakat yang didirikan berdasarkan pancasila memegang teguh sistem ke Bhinneka tungggal ika an, landasan hukum LIPAN-RI didirikan melalui :
- UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
- UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Bab VI Pasal 8 Dan 9 tentang penyelenggara
negara yang bersih bebas dari KKN.
- Keppres RI Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara pengawasan
penyelenggaraan pemerintah daerah Bab V cara Pengawasan pasal 16 ayat
1,2 dan 3.
- Inpres No 5 tahun 2005 tentang tata cara percepatan pemberantasan
korupsi.
Dalam konteks kerja ” Untuk Mewujudkan kepastian hukum dan keadilan ” Lipan - RI untuk membantu masyarakat dalam urusan pelayanan hukum, menciptakan satu wadah Biro Bantuan Hukum ( BBH LIPAN-RI ) untuk menampung aspirasi serta keluhan masyarakat tentang permasalahan hukum, serta melakukan upaya penyuluhan Hukum , pembelaan hukum terhadap masyarakat mulai dari saat pemeriksaan polisi sampai kepada persidangan di pengadilan.
LIPAN - RI Dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat, membuka layanan melalui kontak Person line,
- Langsung ( face to face ) :
Kantor Pimpinan Pusat LIPAN RI @ BBH LIPAN RI
Jalan Prof HM. Yamin SH N0 254 Medan - Sumatera Utara
- Via telpon :
Telp Kantor ( 061 ) 4510890
Konsultan Hukum 081375046000
Staf BBH 081365535900 - 06176582700
-Melalui Email : Lipan-ri.or.id/
Website : www.lipan-ri.or.id